Perakit Bom Ikan Terancam 20 Tahun Bui
MAKASSAR - Lima nelayan Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, terancam 20 tahun bui karena memiliki dan merakit bom ikan. Mereka dicokok Senin lalu (26 Januari) saat merakit bom ikan.
MAKASSAR - Lima nelayan Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, terancam 20 tahun bui karena memiliki dan merakit bom ikan. Mereka dicokok Senin lalu (26 Januari) saat merakit bom ikan.
Para nelayan itu adalah Safri, 35 tahun, Juna (24), Sampe (19), Ismail (19), dan Awaluddin (17). "Kami menyita 60 batang detonator, tujuh botol berisi bahan peledak dan enam kantong karet pelampung," kata juru bicara Humas Polda Sulselbar, Komis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini