Zulkifli Nurdin Segera Dieksekusi
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardi Surachman, mengatakan pihaknya akan segera mengeksekusi hukuman Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Pemerintah Kota Makassar, Zulkifli Nurdin.
"Terdakwa telah mempunyai keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung," kata Deddy, kemarin.
Deddy mengatakan hakim agung menghukum Zulkifli 4 tahun penjara atau sama dengan tuntutan jaksa. Hukuman Zulkifli ini lebih berat 3 ta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini