Perusahaan Ajukan Penangguhan Upah Minimum
MAKASSAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Simon S. Lopang, mencatat masih ada perusahaan yang menangguhkan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) yang baru. Padahal, nilai upah minimum yang baru seharusnya berlaku mulai 1 Januari lalu.
MAKASSAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Simon S. Lopang, mencatat masih ada perusahaan yang menangguhkan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) yang baru. Padahal, nilai upah minimum yang baru seharusnya berlaku mulai 1 Januari lalu.
Upah minimum Provinsi Sulawesi Selatan pada 2015 telah ditetapkan sebesar Rp 2 juta. Jumlah ini meningkat ketimbang pada tahun sebelumnya, yang sebesar Rp 1,8 juta.
Menurut Simon, ad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini