Dewan Ancam Pengusaha Rumah Makan
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar memberi waktu 30 hari kepada para pengusaha rumah makan untuk menata lahan parkir di tempat usahanya masing-masing. Dewan menuntut pengusaha mengorbankan sebagian bangunan untuk lahan parkir jika memang diperlukan.
"Kalau batas waktu itu tidak ditaati, tempat usaha mereka kami rekomendasikan untuk ditutup," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir, selepas memimpin rapat den
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini