Transaksi Suami-Istri Bandar Sabu Rp 280 Miliar
PINRANG - Sepasang suami-istri bandar narkotik jenis sabu, Amir alias Dawang, 45 tahun, dan Maemunah alias Muna, 43 tahun, didakwa telah 705 kali melakukan transaksi dengan nilai total Rp 208 miliar. Transaksi dilakukan keduanya secara tunai maupun nontunai.
"Nilai transaksi terendah Rp 5 juta, dan tertinggi Rp 7 miliar," kata Rosdianah, ketua tim jaksa penuntut umum, saat membacakan dakwaannya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini