Tersangka Reklamasi Ilegal Segera Diadili
MAKASSAR - Tersangka reklamasi pantai ilegal di Makassar, Najmiah Muin, segera diadili di Pengadilan Negeri Makassar. "Tersangka dan barang bukti sudah diterima jaksa penuntut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman, kemarin.
MAKASSAR - Tersangka reklamasi pantai ilegal di Makassar, Najmiah Muin, segera diadili di Pengadilan Negeri Makassar. "Tersangka dan barang bukti sudah diterima jaksa penuntut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman, kemarin.
Dari penyidik kepolisian, perkara itu akan diajukan oleh gabungan jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Makassar. Jaksa kini sedang menyusun dakwaan. Jaksa tidak menahan tersangka.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini