KPU Sulawesi Selatan Optimistis Gugatan Armin Kandas
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan optimistis gugatan bekas Komisioner KPU Makassar, Armin, bakal ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Alasannya, gugatan tersebut dinilai keliru.
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan optimistis gugatan bekas Komisioner KPU Makassar, Armin, bakal ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Alasannya, gugatan tersebut dinilai keliru.
Menurut Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Khaerul Mannan, gugatan Armin tidak berdasar. Seharusnya Armin menggugat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bukan KPU Makassar. Sebab, kata dia, yang dipersoalkan oleh Armin adalah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini