Jen Tang Minta Kasusnya Tak Sampai Pengadilan
MAKASSAR - Tersangka dalam kasus pemalsuan akta pembelian lahan, Soedirjo Aliman alias Jen Tang, meminta Kejaksaan Negeri Makassar tidak melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Makassar. "Kami sudah masukkan permohonan itu ke kejaksaan," kata pengacara Jen Tang, Ulil Amri, di Makassar kemarin.
Ulil menyatakan kasus yang menjerat kliennya yang juga seorang pengusaha ternama di Sulawesi Selatan itu tidak layak dilanjutkan ke persidangan d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini