maaf email atau password anda salah


Perusahaan Diminta Patuhi Aturan Upah Minimum

MAKASSAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Andi Bukti Jufri, meminta seluruh perusahaan mematuhi Keputusan Wali Kota Makassar tentang upah minimum kota (UMK), yang mulai diberlakukan pada 1 Januari lalu

arsip tempo : 171416417744.

. tempo : 171416417744.

MAKASSAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Andi Bukti Jufri, meminta seluruh perusahaan mematuhi Keputusan Wali Kota Makassar tentang upah minimum kota (UMK), yang mulai diberlakukan pada 1 Januari lalu

Menurut Bukti, UMK Makassar 2015 ditetapkan sebesar Rp 2.075.000. Angka tersebut naik dibanding pada 2013, yakni senilai Rp 1,9 juta. Untuk memastikan seluruh perusahaan menerapkan aturan ini, Dinas Tenaga Kerja tengah mempersiapkan lang

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan