Perusahaan Diminta Patuhi Aturan Upah Minimum
MAKASSAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Andi Bukti Jufri, meminta seluruh perusahaan mematuhi Keputusan Wali Kota Makassar tentang upah minimum kota (UMK), yang mulai diberlakukan pada 1 Januari lalu
MAKASSAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Andi Bukti Jufri, meminta seluruh perusahaan mematuhi Keputusan Wali Kota Makassar tentang upah minimum kota (UMK), yang mulai diberlakukan pada 1 Januari lalu
Menurut Bukti, UMK Makassar 2015 ditetapkan sebesar Rp 2.075.000. Angka tersebut naik dibanding pada 2013, yakni senilai Rp 1,9 juta. Untuk memastikan seluruh perusahaan menerapkan aturan ini, Dinas Tenaga Kerja tengah mempersiapkan lang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini