Terdakwa Kasus Sertifikasi Divonis 2,5 Tahun Bui
MAKASSAR - Pejabat pelaksana teknis proyek sertifikasi aset Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sahiruddin, divonis 2,5 tahun penjara. Sahiruddin terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin. Terdakwa menyalahgunakan wewenangnya selaku pelaksana teknis pada program ser
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini