Terdakwa Kasus Sertifikasi Aset Dituntut 4 Tahun Bui
MAKASSAR - Pejabat pelaksana teknis kegiatan sertifikasi aset Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sahiruddin, dituntut 4 tahun penjara. "Terdakwa diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara," kata jaksa Romli Mukayatsyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu lalu.
Selain tuntutan penjara, Sahiruddin diminta membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini