Mantan Dirut RSUD Dituntut 4 Tahun Bui
MAKASSAR - Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Daya Makassar, Siti Saenab, dituntut 4 tahun penjara. Dia juga diminta membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara," kata jaksa Muhammad Idham saat membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Namun, menurut jaksa, Siti tidak diwajibkan mengembalikan kerugian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini