Sunat Uang Warga, Sekda Terancam 20 Tahun Bui
MAKASSAR - Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara, E.K. Lewaran Rantela'bi, didakwa memangkas uang ganti rugi pembebasan lahan milik warga untuk pembangunan rumah sakit pada 2011. "Pembayaran lahan tidak sesuai kontrak kerja," kata jaksa Abdul Rachmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Lewaran menjadi terdakwa dalam kasus itu bersama pejabat pelaksana teknis kegiatan, Rival Seleng. Keduanya, menurut jaksa Rachmat, telah beker
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini