PT Telkomsel Diminta Lunasi Retribusi
BELOPA - Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi, menegaskan, penyegelan seluruh tower milik PT Telkomsel di Luwu baru dihentikan jika perusahaan itu membayar tunggakan retribusi izin gangguan sebesar Rp 108 juta.
"Kami menunggu respons PT Telkomsel. Jika tidak segera menyelesaikan kewajibannya, segel tidak akan kami lepas," kata Muhammad Rudi, kemarin.
Menurut dia, alasan Telkomsel bahwa perusahaan belum melunasi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini