Masa Tahanan Empat Tersangka Diperpanjang
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat memperpanjang masa penahanan tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sulawesi Barat. "Berkas kasusnya belum rampung," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, Kamis lalu.
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat memperpanjang masa penahanan tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sulawesi Barat. "Berkas kasusnya belum rampung," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, Kamis lalu.
Kejaksaan menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama RSUD Sulawesi Barat, Suparman; pejabat pembuat komitmen, Ramadhan; bos PT Khitan Fadhillah P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini