Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Pemalsuan Dokumen
MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak keberatan Ayu Anggraini Chaidir, pengacara yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan akta pernikahan. "Menyatakan menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa," kata hakim Muhammad Damis dalam putusan sela kemarin.
MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak keberatan Ayu Anggraini Chaidir, pengacara yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan akta pernikahan. "Menyatakan menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa," kata hakim Muhammad Damis dalam putusan sela kemarin.
Menyangkut hak imunitas seorang advokat, sebagaimana keberatan Ayu, Damis menyatakan hal tersebut sudah masuk dalam materi pokok perkara. "Persidangan harus dilanjutkan," kata Dam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini