Kasus Korupsi Dana Pilkades Segera Disidangkan
MAKASSAR - Bekas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Jeneponto, Marzuki M., segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. "Berkasnya sudah kami serahkan ke panitera," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ikwan Eduard Ruitan, kemarin.
MAKASSAR - Bekas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Jeneponto, Marzuki M., segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. "Berkasnya sudah kami serahkan ke panitera," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ikwan Eduard Ruitan, kemarin.
Ikwan menjelaskan, Marzuki diduga menyelewengkan dana kegiatan pemilihan kepala desa, mulai dari seleksi panitia pemilihan hingga pelantikan pada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini