Dinas Berharap Diberi Kewenangan Soal Izin Tambang
BELOPA - Kepala Dinas Pertambangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu, Amang Usman, mengeluhkan pemangkasan kewenangan pemerintah daerah tingkat II. Pemangkasan terjadi akibat penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Kami berharap agar pemerintah pusat merevisi undang-undang itu," katanya kepada Tempo, kemarin.
BELOPA - Kepala Dinas Pertambangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu, Amang Usman, mengeluhkan pemangkasan kewenangan pemerintah daerah tingkat II. Pemangkasan terjadi akibat penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Kami berharap agar pemerintah pusat merevisi undang-undang itu," katanya kepada Tempo, kemarin.
Amang memberikan contoh izin usaha pertambangan (IUP). Sebelum undang-undang itu berlaku, kewe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini