Baru Tiga Tersangka yang Dikenakan Pasal
MAKASSAR - Kepolisian telah menetapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika yang dilanggar oleh tiga dari enam tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotik yang menyeret Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (nonaktif), Musakkir.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan penetapan pasal tersebut dilakukan setelah gelar perkara di Markas Kepolisian Resor Kota Besar M
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini