Polisi Divonis 1 Tahun Bui Karena Menikah Lagi
MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ajun Komisaris Besar Andi Baharuddin dan istri sirinya, Juwita. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perkawinan," kata ketua majelis hakim, Suprayogi, dalam putusan yang dibuatnya itu kemarin.
MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ajun Komisaris Besar Andi Baharuddin dan istri sirinya, Juwita. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perkawinan," kata ketua majelis hakim, Suprayogi, dalam putusan yang dibuatnya itu kemarin.
Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa. Terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perkawinan.
Hal yang dianggap memberat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini