Kepala Sekolah Dituntut 2 Tahun Penjara
MAKASSAR - Kepala Sekolah Menengah Pertama Sanur, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Andi Ika Sahrani Dewi, dituntut hukuman 2 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi biaya operasional sekolah (BOS)," kata jaksa Haryanti M. Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
MAKASSAR - Kepala Sekolah Menengah Pertama Sanur, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Andi Ika Sahrani Dewi, dituntut hukuman 2 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi biaya operasional sekolah (BOS)," kata jaksa Haryanti M. Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah menyalahgunakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini