Kejaksaan Didesak Jemput Paksa Samsu
MAKASSAR - Koordinator Anti-Corruption Committee Sulawesi Selatan, Abdul Muttalib, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat segera menjemput paksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Samsu Niang, bila tetap mangkir. Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Sulawesi Selatan 2008. "Itu sama saja menghalang-halangi proses penanganan kasus," ujar Muttalib kemarin.
Muttalib mengatakan penyidik perlu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini