Kejaksaan Didesak Tetapkan Tersangka Baru
PAREPARE - Kejaksaan Negeri Kota Parepare didesak untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana pengadaan 83 unit gerobak untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM. "Kami yakin masih ada orang yang berpotensi menjadi tersangka pada kasus itu," kata Jasmir L., koordinator lembaga swadaya masyarakat Sorot, kemarin.
Sejauh ini Kejaksaan Negeri Parepare telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah bekas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Parepare, Amran Ambar; Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian, Rukmawati; serta Akri U., rekanan dalam pengadaan gerobak-gerobak untuk berdagang itu.
PAREPARE - Kejaksaan Negeri Kota Parepare didesak untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana pengadaan 83 unit gerobak untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM. "Kami yakin masih ada orang yang berpotensi menjadi tersangka pada kasus itu," kata Jasmir L., koordinator lembaga swadaya masyarakat Sorot, kemarin.
Sejauh ini Kejaksaan Negeri Parepare telah menetapkan tiga tersan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini