maaf email atau password anda salah


Pengadilan Makassar Sita Aset Bank Mutiara

MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar menyita aset Bank Mutiara berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Makassar. "Hakim mengabulkan gugatan salah seorang nasabah," kata hakim, Muhammad Damis, kemarin.

Menurut Damis, Bank Mutiara digugat oleh nasabahnya bernama Amiruddin Rustam. Pihak bank menolak mengembalikan uang Amiruddin sebesar Rp 34 miliar. Padahal sebelumnya sudah ada putusan Mahkamah Agung per 30 Mei 2012, yang meminta bank mengembalikan uang nasabah.

arsip tempo : 171529554833.

. tempo : 171529554833.

MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar menyita aset Bank Mutiara berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Makassar. "Hakim mengabulkan gugatan salah seorang nasabah," kata hakim, Muhammad Damis, kemarin.

Menurut Damis, Bank Mutiara digugat oleh nasabahnya bernama Amiruddin Rustam. Pihak bank menolak mengembalikan uang Amiruddin sebesar Rp 34 miliar. Padahal sebelumnya sudah ada putusan Mahkamah Agung per 30 Mei 2012, yang memin

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 9 Mei 2024

  • 8 Mei 2024

  • 7 Mei 2024

  • 6 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan