Saksi Sudutkan Terdakwa Kasus Lahan Politeknik
MAKASSAR -- Seorang warga Desa Pammanjengan, Kabupaten Maros, Abdul Hamid Bella, menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan kampus Politeknik Negeri Ujungpandang. "Penerima pembayaran ganti rugi lahan hanya memiliki satu lahan," kata Hamid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Hamid bersaksi untuk dua terdakwa, yakni A.M. Anzarih selaku pejabat pembuat komitmen dan Kepala Desa Pammanjengan, Abdul Hamid.
MAKASSAR -- Seorang warga Desa Pammanjengan, Kabupaten Maros, Abdul Hamid Bella, menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan kampus Politeknik Negeri Ujungpandang. "Penerima pembayaran ganti rugi lahan hanya memiliki satu lahan," kata Hamid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Hamid bersaksi untuk dua terdakwa, yakni A.M. Anzarih selaku pejabat pembuat komitmen dan Kepala Desa Pammanjengan, Abdul Hamid.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini