Perda Kawasan Rokok Tak Jalan
PAREPARE - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Iqbal Khalik, menilai penerapan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok berjalan di tempat. "Perda sudah disahkan, tapi sosialisasi belum juga dilakukan," kata dia, akhir pekan lalu.
Perda itu disahkan DPRD pada 15 Juli 2014. Tujuannya antara lain melindungi kesehatan warga dari bahaya asap rokok, membudayakan hidup sehat, menekan jumlah perokok pemula,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini