Diduga Menipu, Warga Cina Ditangkap di Bandara
MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menangkap Zhong Jibin, 48 tahun, dan Xu Lianfeng, 40 tahun, warga asal Cina, di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kamis sore lalu. Keduanya diduga melakukan penipuan sebesar Rp 650 juta kepada warga Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Kami lakukan penangkapan setelah menerima laporan dari intelijen Polda Sulawesi Tengah yang bertugas di Bandara Mutiara Palu," kata juru bicara Kepolisian Daer
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini