Hakim Tinggi Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus CCC
MAKASSAR - Hakim Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan gedung Celebes Convention Centre (CCC). "Surat penetapan telah kami terima," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Abdul Rahman Morra, kemarin.
MAKASSAR - Hakim Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan gedung Celebes Convention Centre (CCC). "Surat penetapan telah kami terima," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Abdul Rahman Morra, kemarin.
Terdakwa dalam kasus ini adalah bekas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan, Sangkala Ruslan. Dia divonis 2 tahun bui dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini