Pedagang Pasar Gugat Wali Kota
MAKASSAR - Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM) menggugat Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto ke Pengadilan Negeri Makassar. "Permohonan kami sudah layangkan," kata kuasa hukum pedagang, Acram Mappaona Azis, kemarin.
MAKASSAR - Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM) menggugat Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto ke Pengadilan Negeri Makassar. "Permohonan kami sudah layangkan," kata kuasa hukum pedagang, Acram Mappaona Azis, kemarin.
Mereka mempersoalkan bangunan Blok A yang dikuasai dan dibongkar oleh PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) di Mal Makassar, Jalan H.O.S. Cokroaminoto. Wali kota dan PT MTIR dinilai secara bersama-sama melakukan perm
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini