Terdakwa Kasus Dana Pelatihan Divonis Bebas
MAKASSAR -- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis bebas Sangkala Irwan, terdakwa kasus dugaan korupsi dana pelatihan perencanaan partisipatif di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantaeng. "Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim Isjuaedi kemarin.
Isjuaedi berpendapat, selama persidangan digelar, jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan materi dakwaan. Saksi-saksi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini