Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu di Luwu Timur
MALILI - Aparat Kepolisian Sektor Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, kemarin menangkap Rb, 31 tahun, dan Dl, 40 tahun, pengedar uang palsu. Penangkapan dilakukan saat keduanya berbelanja dengan uang palsu di sejumlah kios di Desa Patengko, Kecamatan Tomoni.
MALILI - Aparat Kepolisian Sektor Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, kemarin menangkap Rb, 31 tahun, dan Dl, 40 tahun, pengedar uang palsu. Penangkapan dilakukan saat keduanya berbelanja dengan uang palsu di sejumlah kios di Desa Patengko, Kecamatan Tomoni.
Kepala Kepolisian Resor Luwu Timur, Ajun Komisaris Besar Rio Indra Lesmana, mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi lebih dulu menangkap RB beserta barang bukti. Berdas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini