Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar
MAKASSAR - Aparat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Sabtu pekan lalu, menangkap Lainong, terpidana kasus korupsi penggunaan dana kredit konstruksi pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Barat Cabang Mamuju Utara senilai Rp 41 miliar. "Dia ditangkap di Mamuju Utara, Sulawesi Barat," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, kemarin.
Menurut Rahman, Lainong telah lama menjadi buron, dan namanya masuk dalam daftar pencarian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini