Bekas Lurah Sudiang Raya Diganjar Bui 2 Tahun
MAKASSAR - Bekas Lurah Sudiang Raya, Makassar, Amri Indar, divonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gedung Olahraga Sudiang, Makassar. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim Ibrahim Palino saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Selain hukuman badan, terdakwa diminta membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan ku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini