Kasus Pencoblosan Ganda Dilimpahkan ke Polisi
MAKASSAR -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar melimpahkan kasus dugaan pencoblosan ganda dalam pemilihan presiden ke Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. "Berkasnya telah dilimpahkan ke penyidik," kata anggota Panwaslu, Agus Arif, kemarin.
Kasus itu melibatkan Adityawarman, 27 tahun, warga Jalan Cakalang, Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar. Aditya ketahuan mencoblos di dua tempat pemungutan suara yang berbeda. Pertama, dia memilih di TPS 2 di Kelurahan Totaka, Ujung Tanah. Beberapa jam kemudian, dia menuju TPS 3 dan kembali mencoblos di tempat itu.
MAKASSAR -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar melimpahkan kasus dugaan pencoblosan ganda dalam pemilihan presiden ke Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. "Berkasnya telah dilimpahkan ke penyidik," kata anggota Panwaslu, Agus Arif, kemarin.
Kasus itu melibatkan Adityawarman, 27 tahun, warga Jalan Cakalang, Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar. Aditya ketahuan mencoblos di dua tempat pemungutan suara yang berbeda. Pertama,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini