maaf email atau password anda salah


9.000 Lembaga Keuangan Mikro Belum Berizin

MAKASSAR - Kepala Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, Adnan Djuanda, mengatakan semua lembaga keuangan mikro, seperti bank desa, lumbung desa, badan usaha kredit pedesaan, BMT, dan lembaga lain yang dipersamakan dengan itu, wajib memperoleh izin usaha dari OJK. Hal itu sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro.

"Paling lama satu tahun sejak undang-undang ini berlaku. Jadi, tahun depan semua lembaga keuangan mikro sudah haru memiliki izin dari OJK," kata Adnan kepada Tempo, Sabtu pekan lalu.

arsip tempo : 171411246181.

. tempo : 171411246181.

MAKASSAR - Kepala Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, Adnan Djuanda, mengatakan semua lembaga keuangan mikro, seperti bank desa, lumbung desa, badan usaha kredit pedesaan, BMT, dan lembaga lain yang dipersamakan dengan itu, wajib memperoleh izin usaha dari OJK. Hal itu sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro.

"Paling lama satu tahun sejak undang-undang ini berlaku. Jadi, tahun d

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan