Pembunuh Mahasiswa Divonis 14 Tahun Bui
MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar menghukum Sunandar Sudirman, 22 tahun, terdakwa pembunuh mahasiswa Universitas Muslim Indonesia, Geis Setyawan, 21 tahun, dengan pidana 14 tahun penjara. "Terdakwa terbukti menikam korban hingga tewas," kata hakim Bernadette Samosir, saat membaca putusan kemarin.
MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar menghukum Sunandar Sudirman, 22 tahun, terdakwa pembunuh mahasiswa Universitas Muslim Indonesia, Geis Setyawan, 21 tahun, dengan pidana 14 tahun penjara. "Terdakwa terbukti menikam korban hingga tewas," kata hakim Bernadette Samosir, saat membaca putusan kemarin.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang meminta terdakwa dihukum 16 tahun penjara. Hakim berpendapat, terdakwa telah melanggar Pasal 338
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini