Pengadilan Vonis Bebas Terdakwa
MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar membebaskan Suhardjito, terdakwa kasus korupsi penyertaan modal negara di PT Perkebunan Nusantara XIV Makassar. "Terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan," kata ketua majelis hakim, Makmur, saat membacakan putusan, kemarin.
Hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Menurut Makmur, tuduhan jaksa penuntut umum soal penyalahgunaan kewenangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini