Saksi Akui Ajukan Dokumen Fiktif
MAKASSAR -- Dede Tasno, terpidana kasus korupsi kredit fiktif di PT BNI Tbk cabang Parepare, mengaku menggunakan dokumen fiktif sebagai bahan untuk permohonan kredit di Bank BNI Cabang Parepare. "Data debitor tidak sesuai dengan persyaratan," kata Dede saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Dede adalah komisaris CV Ainul Hikmah yang menerima kredit Rp 46,7 miliar. Dia bersaksi untuk terdakwa bekas Kepala Cabang BNI P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini