Pelanggar Pemilu Divonis Hukuman Percobaan 1 Tahun
MAKASSAR - Dua terdakwa tindak pidana pemilihan umum divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Mereka adalah Muhammad Said, Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara Bunga Ejaya Baru, Kecamatan Tallo, Makassar, dan anggotanya yang bernama Ridawati.
MAKASSAR - Dua terdakwa tindak pidana pemilihan umum divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Mereka adalah Muhammad Said, Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara Bunga Ejaya Baru, Kecamatan Tallo, Makassar, dan anggotanya yang bernama Ridawati.
"Terdakwa terbukti mencoblos dengan menggunakan hak pilih orang lain," kata ketua majelis hakim Suprayogi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin. Menurut dia, terdakwa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini