maaf email atau password anda salah


Pelanggar Pemilu Divonis Hukuman Percobaan 1 Tahun

MAKASSAR - Dua terdakwa tindak pidana pemilihan umum divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Mereka adalah Muhammad Said, Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara Bunga Ejaya Baru, Kecamatan Tallo, Makassar, dan anggotanya yang bernama Ridawati.

arsip tempo : 171518238549.

. tempo : 171518238549.

MAKASSAR - Dua terdakwa tindak pidana pemilihan umum divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Mereka adalah Muhammad Said, Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara Bunga Ejaya Baru, Kecamatan Tallo, Makassar, dan anggotanya yang bernama Ridawati.

"Terdakwa terbukti mencoblos dengan menggunakan hak pilih orang lain," kata ketua majelis hakim Suprayogi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin. Menurut dia, terdakwa

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 8 Mei 2024

  • 7 Mei 2024

  • 6 Mei 2024

  • 5 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan