Uang Sitaan Milik Eks Anggota KPU Palopo Akan Dikembalikan
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan berjanji mengembalikan barang bukti dalam kasus pelanggaran kode etik bekas anggota Komisi Pemilihan Umum Palopo, Syawal, yang disita Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang kode etik pada awal Mei lalu. Barang bukti tersebut berupa uang Rp 8,2 juta, satu buah tas, dan alat peraga calon legislator Palopo.
"Barang bukti itu masih ada di DKPP. Bawaslu akan berkoordinasi so
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini