Dinas Perhubungan Tindak Truk 10 Roda
MAKASSAR -- Satuan Kerja Dinas Perhubungan Kota Makassar menindak para sopir truk 10 roda yang nekat masuk kota pada siang hari. Sedikitnya ada 23 surat kendaraan yang telah disita sejak 1 April lalu. Penindakan itu lebih cepat dari rencana penundaan hingga pemilihan umum legislatif selesai. "Sopir truk telah melanggar peraturan wali kota soal larangan truk masuk kota," kata Kepala Dishub, Sabri, kemarin.
Penahanan 23 surat kendaraan tersebut, kat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini