Jaksa Tolak Tanggapi Materi Eksepsi Terdakwa
MAKASSAR -- Majelis hakim untuk kasus korupsi pembebasan lahan Gedung Olahraga Sudiang diminta menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa. Jaksa berasalan keberatan yang diajukan terdakwa tidak menyentuh uraian materi dakwaan. Penasihat hukum dinilai tidak menyinggung masalah syarat materiil dan formal dalam surat dakwaan. "Padahal, substansi keberatan yang seharusnya dilayangkan terdakwa adalah mencermati kemungkinan kesalahan jaksa dalam menyu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini