Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Bamba Divonis Bui
MAKASSAR - Gamri Genisa dan Muhammad Husain Zain, dua terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Bamba di Kabupaten Pinrang, Senin malam lalu, masing-masing divonis 1 tahun 3 bulan serta 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Gamri adalah Direktur PT Megatama Globalindo, yang bertindak sebagai konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas. Sedangkan Husain, Direktur PT Faisal Putra Mandiri, merupakan rekanan proyek.
MAKASSAR - Gamri Genisa dan Muhammad Husain Zain, dua terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Bamba di Kabupaten Pinrang, Senin malam lalu, masing-masing divonis 1 tahun 3 bulan serta 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Gamri adalah Direktur PT Megatama Globalindo, yang bertindak sebagai konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas. Sedangkan Husain, Direktur PT Faisal Putra Mandiri, merupa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini