Kasus Pengeroyokan Siswa SD Ditangani di Luar Peradilan
MAKASSAR -- Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Ajun Komisaris Besar Muh. Endro, mengatakan penanganan kasus pengeroyokan yang menewaskan Ahmad Syukur, 6 tahun, siswa Sekolah Dasar Inpres Tamalanrea V Makassar, mungkin akan berakhir dengan upaya diversi, yakni penyelesaian kasus di luar peradilan pidana.
Menurut Endro, tiga pelaku pengeroyokan, R, 7 tahun, R alias I (7), dan A (6), yang merupakan teman-teman korban di sekolah itu, adalah anak di bawah umur. Mereka tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun penyidik masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Ibnu Sina, Makassar, guna memastikan penyebab kematian korban.
MAKASSAR -- Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Ajun Komisaris Besar Muh. Endro, mengatakan penanganan kasus pengeroyokan yang menewaskan Ahmad Syukur, 6 tahun, siswa Sekolah Dasar Inpres Tamalanrea V Makassar, mungkin akan berakhir dengan upaya diversi, yakni penyelesaian kasus di luar peradilan pidana.
Menurut Endro, tiga pelaku pengeroyokan, R, 7 tahun, R alias I (7), dan A (6), yang merupakan teman-teman korb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini