maaf email atau password anda salah


Terpidana Korupsi Bandara Dijebloskan ke Penjara

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar mengeksekusi Andi Awaluddin Wahid, terpidana kasus korupsi pembangunan gedung Very Important Person (VIP) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. "Terdakwa dieksekusi setelah perkara itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Syahrul Juaksha Subuki, kemarin.

Awaluddin ditangkap di kediaman orang tuanya di Perumahan Permata Hijau Lestari, Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Ahad malam lalu, sekitar pukul 22.30 Wita. Saat diciduk, terpidana disembunyikan keluarga di dalam kamar. Sempat terjadi adu mulut antara petugas dan keluarga.

arsip tempo : 171415628360.

. tempo : 171415628360.

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar mengeksekusi Andi Awaluddin Wahid, terpidana kasus korupsi pembangunan gedung Very Important Person (VIP) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. "Terdakwa dieksekusi setelah perkara itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Syahrul Juaksha Subuki, kemarin.

Awaluddin ditangkap di kediaman orang tuanya di Perumahan Permata Hijau Lestari, Jalan Hertasni

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan