KPU: Pemilih Tak Masuk DPT Bisa Pakai KTP
MAKASSAR - Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, Andi Syaifuddin, menegaskan, masyarakat yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menyalurkan suaranya pada pemilihan umum legislatif 9 April besok. Mereka cukup membawa kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu keluarga di tempat pemungutan suara terdekat. Petugas TPS tidak melayani kalau hanya menggunakan SIM. "Mereka yang menggunakan KTP bisa memilih satu jam sebelum penutupan TPS pu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini