Sidang Hadirkan Saksi Ahli
PINRANG - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, hari ini, akan mendengarkan keterangan saksi ahli dalam kasus gugatan oleh bekas ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang periode 2008–2013.
Dalam gugatannya, mereka meminta PTUN agar membatalkan surat keputusan pengangkatan ketua dan seluruh anggota KPU Pinrang periode 2014–2019 karena dinilai cacat hukum. Adapun pihak tergugat adalah Ketua KPU Sulawesi S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini