Warga Pemilik Lahan CPI Tidak Punya Sertifikat
MAKASSAR - Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Latief, mengatakan pemilik bangunan di atas lahan seluas 12 hektare di Central of Point Indonesia, kawasan Tanjung Bunga, tidak berhak memprotes. Mereka dinilai tidak memiliki sertifikat kepemilikan.
MAKASSAR - Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Latief, mengatakan pemilik bangunan di atas lahan seluas 12 hektare di Central of Point Indonesia, kawasan Tanjung Bunga, tidak berhak memprotes. Mereka dinilai tidak memiliki sertifikat kepemilikan.
"CPI adalah tanah negara dan pemprov memiliki hak. Apakah mereka punya bukti sertifikat kepemilikan?" ujar Latief di Makassar kemarin. Pihaknya akan memverifikasi klaim w
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini