Bekas Kepala Dinas Pertanian Maros Divonis 16 Bulan Bui
MAKASSAR - Bekas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Maros, Budiman Effendy, divonis 16 bulan penjara dalam kasus korupsi dana bantuan puso untuk petani. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan uang negara," kata ketua majelis hakim, Franky Tambuwun, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.
Selain hukuman badan, Budiman diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini