Pejabat Non-Job Pinrang Menangi Gugatan di PTUN
PINRANG - Tujuh bekas pejabat Kabupaten Pinrang, yang dinon-jobkan dalam mutasi Oktober 2013, memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa lalu. Mereka mendesak agar jabatan mereka dikembalikan.
Juru bicara pejabat non-job, Baharuddin Bunru, mengatakan jumlah penggugat semula delapan orang. Namun majelis hakim PTUN tidak mengabulkan gugatan seorang di antaranya karena masih berstatus pelaksana tugas. "Bukan pejabat de
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini